Palangka Raya – Pembunuhan istri di Palangka Raya yang terjadi pada Februari 2024 baru terungkap hampir dua tahun kemudian. Korban berinisial SS (26), perempuan asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, diketahui meninggal dunia setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan yang disampaikan pihak keluarga.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna mengungkap perkembangan kasus tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Dari hasil penyelidikan, SS diduga meninggal di tempat tinggal sekaligus lokasi kerja yang ditempatinya bersama suaminya, DP (35), di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Polisi menduga kematian SS berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Setelah korban meninggal, DP disebut membawa jasad SS dan menyembunyikannya di kawasan hutan yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah keluarga SS membuat laporan kehilangan pada 28 April 2026. Polisi melakukan pencarian hingga menemukan kerangka manusia beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban.
Untuk memastikan identitasnya, penyidik melakukan pemeriksaan DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kemiripan mencapai 99,7 persen dengan sampel dari orang tua dan anak korban.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi juga menemukan bahwa DP sempat membuat keluarga SS meyakini korban masih hidup. Selama SS tidak diketahui keberadaannya, komunikasi dengan keluarga tetap berlangsung melalui media sosial dan WhatsApp.
Keterangan tersangka kemudian didalami penyidik bersama sejumlah barang bukti. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada DP sebagai tersangka dalam pembunuhan istri di Palangka Raya.
Setelah proses penyidikan, DP beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan ketentuan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan