MUARA TEWEH, Jendela Kalteng. Com//
Tiga warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara karena diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,77 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra WP mengatakan ketiga pria tersebut diamankan saat berada di dalam sebuah mobil pada Kamis (24/9/2026).
Ketiganya masing-masing berinisial JS, 33, RKO, 31, dan MF, 30. Mereka diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
“Petugas mengamankan ketiganya saat berada di dalam mobil. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika,” kata Novendra di Muara Teweh, Jumat (25/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor keseluruhan 6,77 gram.
Dua paket ditemukan berada dalam satu plastik klip bening berukuran sedang. Di dalam plastik tersebut, petugas juga menemukan satu alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di bagian belakang kursi penumpang sebelah kiri mobil. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap bagian lain kendaraan untuk mencari barang bukti tambahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan satu pipet kaca dan satu buah korek api. Kedua barang tersebut ditemukan di bagian belakang kursi penumpang dan turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga warga Murung Raya beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Tinggalkan Balasan